PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANGRUMAH SAKIT UMUM BERKAH
KABUPATEN PANDEGLANG
Jalan Raya Labuan Km. 5 Telp ( 0253 ) 202077 Fax. ( 0253 ) 201963 Cikoneng - PandeglangSURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU BERKAH PANDEGLANG
Nomor : : SK/ / 2010.
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE KEPERAWATAN
RSU BERKAH PANDEGLANG MASA BAKTI TAHUN 2008 – 2011
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BERKAH PANDEGLANG
MENIMBANG :
- Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSU BERKAH Pandeglang, perlu adanya wadah yang mendukung profesi keperawaan dalam dalam menjalankan aktifitasnya , membantu Direktur dalam bidang perencanaan, pemantauan, dan pembinaan profesi keperawatan.
- Bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a diatas, perlu adanya pengurus Komite Keperawatan, yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD Berkah Pandeglang.
MENGINGAT :
1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 41/Menkes/SK/I/1987 tentang penetapan Kelas B Rumah sakit Umum.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2002, tentang pedoman Susunan Organisasi dan Tata kerja Rumah sakit Daerah.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No…, Th …. , tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang.
MEMPERHATIKAN :
Surat Usulan Komite Keperawatan RSU Berkah tanggal 01 Desember 2008 Nomor : 02/ Kom. Kep./ RSUD/ XII/2008, tentang permohonan, penerbitan SK Direktur, mengenai susunan pengurus Komite Keperawatan masa bakti, Tahun 2008 – 2011.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Keputusan direktur RSU Berkah Pandeglang tentang susunan pengurus Komite Keperawatan RSUD Berkah Pandeglang, pada masa bakti tahun 2008 – 2011, Sbb:
Pertama :
Dengan keputusan ini menetapkan Susunan Pengurus Komite keperawatan RSU Berkah Pandeglang masa bhakti tahun 2008 – 2011, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANGRUMAH SAKIT UMUM BERKAH
KABUPATEN PANDEGLANG
Kedua :
Pengurus Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 keputusan ini bertugas membantu direktur :
- Menyusun standar asuhan keperawatan dan memantau pelaksanaannya.
- Memantau dan melaksanakan pembinaan etika keperawatan.
- Merumuskan kewenangan pofesi.
- Merumuskan pengembangan program pelayanan keperawatan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Ketiga :
Dalam melaksanakan tugas pengurus komite keperawatan dibantu oleh sub komite keperawatan.
Keempat :
Pemilihan pengurus komite keperawatan dilaksanakan oleh anggota profesi keperawatan.
Kelima :
Pengangkatan dan penetapan pengurus komite keperawatan merupakan kewenangan dan tanggung jawab direktur.
Keenam :
Pengurus komite keperawatan berada dibawah dan tanggung jawab direktur.
Ketujuh :
Masa bhakti pengurus komite keperawatan RSU Berkah berlaku selama tiga tahun terhitung mulai 1 Desember 2008
Kesembilan :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terapat kesalahan atau kekurang sempurnaan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| Tembusan :
| Ditetapkan di : Pandeglang Pada tanggal : Maret 2010 Direktur H. DIDI SUHANDI, SKM, MSi Pembina Utama Muda Nip: |
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANGRUMAH SAKIT UMUM BERKAH
KABUPATEN PANDEGLANG
Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSU BERKAH PANDEGLANG
Nomor :
TENTANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN PENGURUS KOMITE KEPERAWATAN
RUMAH SAKIT UMUM BERKAH PANDEGLANG
MASA BHAKTI TAHUN 2008 – 2011
Susunan Pengurus Komite Keperawatan
RSU BERKAH Pandeglang.
1. Ketua : Encep Saepul Bachri, AMd.Kep, SKM.
2. Wakil Ketua : Bd. Tati Rustiati, AMd.Keb.
3. Sekertaris : Edi Yulia Ramdhan, SKep, Ners.
a) Sub Komite Mutu Dan Standar Keperawatan.
Ketua : N.Suryati Amd.Kep
Seketaris : Elsa, S.Kep, Ners.
Anggota :
· H. Budi Idwan, Amd.Kep, SKM.
· Mila Oktaviani, Amd.Kep
· Bd. Leni
· Abdul Rohman,Amd.Kep
· Yani Rosdiani, Amd.Kep
· Uus Rusmana, SKep.
· H. Tri Iskandar, SKep.
b) Sub komite Etika Profesi dan Kredensial
Ketua : Fatmawati, S. Kep
Seketaris : Bd.Hj. Junariah, AMd.Keb.
· Zr. Tati Hartati, AMd. Kep.
· Hesti, Skep.
· H. ME.Miftahudin, Amd.Kep, SKM.
· Dewi Erniati, S. Kep.
· Adi Haryadi, Amd. Kep.
· Bd.Rika Apriati, AMd.Keb.
c) Sub Komite Diklat Dan Pengembangan Profesi
Ketua : H. Yani Ahyani, SKM.
Seketaris : Hj. Neneng. M, SKM.
· Neneng. Rohmawati, S.Kep, Ners.
· Latief Rulyadin, amd. Kep, SKM.
· H.Mamat Rohmat, Amd.Kep
· Endang Suhanda, SKep.
· Bd. Wiwit, AMd, Keb.
· Jaman, Amd.Kep,SKM
d) Bendahahara dan Kesekretariatan
· Bd. Hj. Juju Rusjuana.
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANGRUMAH SAKIT UMUM BERKAH
KABUPATEN PANDEGLANG
III. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Sub Komite mutu dan standar Asuhan Keperawatan mempunyai tugas pokok dan fungsi:
a. Membuat SOP Keperawatan dan Kebidanan.
b. Membuat standar Asuhan Keperawatan dan Kebidanan.
c. Memperbaharui SOP dan SAK.
d. Menggalakkan guguskendali mutu dan presentasi kasus keperawatan.
e. Supervisi keperawatan.
2. Sub Komite etika profesi dan kredensial, mempunyai tugas pokok dan fungsi :
a. Membina etika profesi Keperawatan.
b. Tim advokasi dalam masalah Etika Profesi Keperawatan.
c. Menangani kredensial praktek keperawatan, Meliputi :
· Izin praktek dan registrasi.
· Sertifikasi.
· Akreditasi.
d. Menggerakkan ketertiban pelayanan keperawatan.
3. Sub komite Diklat dan pengembangan profesi, mempunyai tugas pokok dan fungsi :
a. Menginfentarisir Kebutuhan pendidikan dan pelatihan keperawatan.
b. Mengumpulkan informasi terbaru tentang ilmu keperawatan.
c. Mempersiapkan TOT di intern Rumah sakit.
d. Membuat perpustakaan dan bahan Keperawatan.
e. Merencanakan pengembangan Diklat.
f. Mengadakan pelatihan baik intern maupun Ekstern Rumah sakit.